Status Manajer Kopdes Beda Versi Agrinas dan BUMN, Joao Bantah Pernyataan Dony Oskaria

Newswire
Newswire Kamis, 24 September 2026 08:07 WIB
Status Manajer Kopdes Beda Versi Agrinas dan BUMN, Joao Bantah Pernyataan Dony Oskaria

Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih dibuat oleh AI ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan penjelasan antara Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota.

Joao Angelo menegaskan para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Para manajer tersebut akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu.

Menurut Joao, status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional koperasi desa.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Apabila masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.

"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.

Joao juga mengatakan terdapat kemungkinan para manajer nantinya mendapat penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, kebijakan tersebut baru akan ditentukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.

"Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," pungkasnya.

Pemerintah Siapkan SK dan Sistem Penggajian

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional.

Penempatan manajer kopdes dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.

Skema serupa juga diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Dony Oskaria Punya Penjelasan Berbeda

Sementara itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menegaskan manajer KDKMP tidak berstatus sebagai pegawai BUMN, meski akan menjalani penugasan selama dua tahun di bawah perusahaan pelat merah.

Selama masa penugasan tersebut, para manajer KDKMP akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatan itu menjadi bagian dari proses pembinaan koperasi selama dua tahun.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama 2 tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Dony, PT Agrinas Pangan Nusantara akan menjalankan fungsi pembinaan terhadap para manajer sekaligus koperasi yang berada dalam skema tersebut.

Adapun seluruh biaya yang muncul selama masa penugasan akan ditanggung pemerintah. "Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," katanya.

Dengan demikian, terdapat dua penjelasan mengenai status para manajer KDKMP. Joao Angelo menyebut mereka sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama dua tahun, sedangkan Dony Oskaria menyatakan mereka bukan pegawai BUMN dan penempatan di Agrinas merupakan bagian dari penugasan serta pembinaan koperasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online