Manajer Kopdes Segera Ditempatkan, Ini Aturan Gaji dan Statusnya

Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih Minggu, 27 September 2026 06:07 WIB
Manajer Kopdes Segera Ditempatkan, Ini Aturan Gaji dan Statusnya

Ribuan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengikuti pembukaan pelatihan manajerial di Pusdik Armed Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (17/7/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah segera menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah yang telah siap beroperasi. Surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan manajer telah disiapkan, termasuk ketentuan mengenai gaji dan tunjangan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer menjadi bagian dari persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola operasional KDKMP.

“Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Kemudian, didistribusikan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik gudang gerai dan alat lengkapannya sudah selesai dibangun,” kata Ferry dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman juga mengatakan SK penempatan manajer telah terbit pada Rabu (23/9/2026).

Sistem penggajian yang disiapkan Kementerian Keuangan juga telah tersedia. Dengan demikian, PT Agrinas Pangan Nusantara dapat segera mendistribusikan para manajer ke KDKMP yang telah siap beroperasi.

Pemerintah Siapkan PKS Antar Lembaga

Dudung menjelaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan bagian dari tindak lanjut penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2026. PKS tersebut mengatur kerja sama antarlembaga yang terlibat dalam pengoperasian KDKMP.

Ia mencontohkan kerja sama antara Bulog dan Agrinas serta PT Pertamina Patra Niaga dan Agrinas.

“Perjanjian Kerja Sama. Baik dari seperti dari Bulog dengan Agrinas, dari Patra Niaga dengan Agrinas, begitu,” ujar Dudung.

Pemerintah juga akan menggelar rapat lanjutan untuk memastikan pelaksanaan PKS berjalan secara berkesinambungan sebelum KDKMP diluncurkan.

Kerja sama antarlembaga tersebut berkaitan dengan persiapan alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, hingga keberlanjutan stok barang di gerai koperasi.

Sebelumnya, pemerintah menyebut proses penempatan manajer dilakukan setelah tahapan verifikasi dan evaluasi rampung. PT Agrinas Pangan Nusantara menjadi pihak yang mengatur penempatan personel sesuai dengan koperasi yang telah siap beroperasi.

Gaji Manajer Kopdes Disesuaikan UMP

Pemerintah memastikan besaran gaji manajer Kopdes akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan lokasi gerai tempat mereka bertugas.

Meski demikian, Ferry mengatakan nominal pasti gaji manajer KDKMP belum ditetapkan untuk disampaikan secara terbuka. Ia meminta besaran tersebut dilihat dalam SK.

Sebelumnya, Ferry juga menyebut gaji dan tunjangan manajer akan dicantumkan dalam SK pengangkatan. Jumlah manajer yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan disebut mencapai 28.626 orang dan seluruhnya dinyatakan lulus.

Status Manajer Kopdes Jadi Sorotan

Status kepegawaian manajer Kopdes sempat mendapatkan penjelasan berbeda dari sejumlah pihak pemerintah.

Sebelumnya, terdapat informasi bahwa manajer Kopdes akan berstatus karyawan BUMN selama menjalankan tugas selama dua tahun. Namun, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria membantah bahwa manajer Kopdes berstatus sebagai pegawai BUMN.

Menurut Dony, para manajer tersebut akan ditempatkan terlebih dahulu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama masa penugasan. Pemerintah akan menanggung biaya yang berkaitan dengan penugasan tersebut.

Sementara itu, Ferry menjelaskan bahwa manajer Kopdes berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Sudah ada SK-nya belum dari Agrinas? Harusnya udah. PKWT Agrinas Pangan dua tahun,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Setelah SK diterbitkan, penempatan para manajer Kopdes akan segera dilakukan. Ferry juga menegaskan distribusi manajer akan diatur oleh Agrinas dengan masa PKWT selama dua tahun.

Agrinas Sebut Manajer Pegawai BUMN

Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara memberikan penjelasan berbeda mengenai status tersebut.

Agrinas menegaskan para manajer Kopdes merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.

Joao menjelaskan status dan keberlanjutan pekerjaan para manajer akan dievaluasi setelah kontrak dua tahun berakhir. Evaluasi akan mempertimbangkan kebutuhan BUMN, termasuk kemungkinan penempatan manajer untuk kegiatan lain di luar KDKMP.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” kata Joao.

Perbedaan penjelasan tersebut mencakup penyebutan status sebagai pegawai BUMN, sementara kedua pihak sama-sama menyebut skema kerja yang digunakan adalah PKWT selama dua tahun.

Manajer Digaji Setelah Mulai Bekerja

Joao juga mengatakan para manajer baru akan menerima gaji setelah mulai bekerja. Namun, dia belum merinci tanggal efektif mulai bekerja maupun ketentuan pembayaran selama masa tunggu penerbitan SK dan penempatan.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” ujarnya.

Dengan terbitnya SK dan kesiapan sistem penggajian, pemerintah selanjutnya mempersiapkan penempatan manajer pada KDKMP yang fasilitas gudang, gerai, dan perlengkapannya telah selesai. Penempatan ini menjadi bagian dari persiapan operasional koperasi di berbagai daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online