Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Bengkulu, KPK Sita Rp4 Miliar
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Istri pesepakbola Pratama Arhan Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, mengatakan ingin memberikan efek jera dengan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan fitnah terkait dirinya, ke Bareskrim Polri. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri pesepakbola Pratama Arhan Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, mengatakan ingin memberikan efek jera dengan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan fitnah terkait dirinya, ke Bareskrim Polri.
Azizah mengatakan ia telah memaafkan pihak dari dua akun media sosial yang ia laporkan, yaitu akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @niceguymo. Namun tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian untuk memberikan efek jera.
“Untuk kali ini, mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini, ternyata belum berhenti-berhenti juga,” ucapnya di Bareskrim, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA: Kraton Jogja Beri Serat Kekancingan PT KAI untuk Operasional Stasiun
Istri dari pesepak bola Pratama Arhan itu juga mengaku sedih karena penyebaran fitnah terkait dirinya terus terjadi berulang kali. “Sedih pastinya, tapi dijalani saja hidup ini, ya,” ujarnya.
Adapun terkait narasi yang disampaikan oleh kedua akun tersebut, Azizah memastikan bahwa hal yang disampaikan adalah fitnah.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, mengatakan bahwa keluarga dari kliennya merasa geram dengan adanya fitnah ini. “Keluarga pasti geram semua. Untuk seluruh keluarganya, ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga,” ujarnya.
Oleh karena itu, Azizah dan keluarga memutuskan untuk terus melanjutkan proses hukum guna memberikan pelajaran bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Besok-besok para akun atau YouTuber harus lebih hati-hati lagi dengan omongan. Harus bertabayun kepada orangnya baru disebarkan di sosial media,” katanya.
Adapun Azizah dan kuasa hukumnya melaporkan kedua akun tersebut dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sebelumnya, pada Jumat (8/8), ayah dari Azizah, Andre Rosiade, mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi mengenai laporan ini.
“Anak saya ingin melaporkan juga akun itu, supaya ini pembelajaran. Jangan memberikan tuduhan dan fitnah,” katanya.
BACA JUGA: Harga Cincin Tunangan Ronaldo untuk Georgina Ditaksir Seharga 5 Juta Dollar
Andre menyesalkan karena masih banyaknya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melemparkan fitnah kepada putrinya. Maka dari itu, ujar dia, pihak keluarga kembali melapor ke Bareskrim Polri untuk memberikan efek jera.
“Sekali-sekali harus ada pembelajaran. Kami sudah berkali-kali melaporkan. Lalu, terlapor, sudah dinyatakan tersangka, nangis-nangis minta maaf atau orang tua datang minta maaf. Azizah tentu memaafkan. (Tapi) sekali-sekali memang harus ada yang masuk penjara, biar ada efek jera,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus suap Rejang Lebong berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan uang tunai Rp4 miliar saat menggeledah rumah pejabat Pemkot Bengkulu.
Lansia miskin di Kota Jogja yang kehilangan bantuan PKH berpeluang menerima bantuan ASLUM dari Pemkot Jogja sebesar Rp900.000.
KPK memastikan Febrie Adriansyah telah memakai rompi tahanan dan menerima kunjungan keluarga di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Istana memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.