Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031, Ini Harapan Puan Maharani
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut. /Istimewa.
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut.
Sebelumnya, Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2023. Saat ini, Purwati telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, penetapan tersangka pengadaan alkes 2022 karena Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BACA JUGA: Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
Sama halnya penetapan tersangka di kasus pengadaan alkes 2023. Sedangkan dalam perkara TPPU, Bonar mengatakan karena Purwati diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.
"Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Untuk pengadaan alkes tahun 2022, tim penyidik baru menetapkan Purwati sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Tiga Sprindik
Dia mengatakan setidaknya ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejari dalam perkara pengadaan alkes Dinkes. Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau TPPU.
Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di tahun 2022 dan 2023.
"Sprindik ketiga kita terbitkan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023," kata Hartanto.
Dalam perkara alkes 2023, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka ASN Dinkes, masing-masing Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco.
Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes. Atas perbuatannya tersangka disangka pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.
"Untuk perkara tahun 2022 baru menetapkan Purwati sebagai tersangka. Tersangka ini juga dikenakan TPPU," kata dia.
Hartanto menyebut, hasil penyidikan, untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp7 miliar dan Rp5 miliar.
Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer. Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar Rp4 miliar itu terbagi dalam 8 kegiatan.
"Sekarang kami masih menyelidiki aliran dana berkaitan dengan TPPU di perkara ini. Termasuk mendata aset-aset tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.