Disorot KPK, Hilman Latief Tegas: Tak Terima Uang Korupsi
Hilman Latief bantah terima aliran dana korupsi kuota haji. KPK terus dalami kasus yang menjerat mantan Menag Yaqut.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG—Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar.
BACA JUGA: 21 RT di Jakarta Kebanjiran
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bagus Suteja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Terdakwa Zaiki Makarim merupakan konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.
Tindak pidana itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan karena pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga kepentingan masyarakat tidak terlayani.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil," katanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hilman Latief bantah terima aliran dana korupsi kuota haji. KPK terus dalami kasus yang menjerat mantan Menag Yaqut.
Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro mengajak warga memaknai Iduladha 1447 H sebagai momentum keikhlasan dan kepedulian sosial.
Mobil Daihatsu Zebra terbakar di garasi rumah warga Pandak, Bantul, diduga dipicu percikan aki saat proses pengecasan kendaraan.
Film horor supernatural Passenger resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 27 Mei 2026 dengan kisah perjalanan penuh teror misterius.
Apple menggagalkan 1,1 miliar akun palsu dan memblokir transaksi penipuan Rp36 triliun di App Store sepanjang 2025.
Alex Marquez absen di MotoGP Italia dan Hungaria akibat cedera serius. Gresini Racing menunjuk Michele Pirro sebagai pengganti di Mugello.