Voxpol: Tingkat Kepercayaan Publik pada Pemerintah Capai 63,1 Persen
Survei Voxpol mencatat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 63,1 persen, sementara Poltracking mencatat 64,8 persen.
Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
"Alhamdulillah sehat," kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.
BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan. Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Survei Voxpol mencatat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 63,1 persen, sementara Poltracking mencatat 64,8 persen.
enazah perempuan berusia 29 tahun asal Magelang ditemukan di Pantai Krakal, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Veda Ega Pratama finis ke-16 pada practice Moto3 Australia 2026. Alvaro Carpe tercepat, sedangkan Veda harus berjuang lewat Q1.
Mario Aji finis ke-12 pada practice Moto2 Australia 2026 di Phillip Island. Izan Guevara menjadi pembalap tercepat.
Cek bantuan PKH dan PIP 2026 untuk anak, nominal, jadwal pengusulan, syarat penerima, dan cara mengecek status melalui situs resmi.
Persib Bandung menempati peringkat ketiga ASEAN versi Opta dengan rating 74,2. Simak posisi Persija, Borneo FC, dan klub Indonesia lainnya.