Usai Diperiksa, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu bekas Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan yang tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook.
BACA JUGA: Pembelaan Nadiem Makarim Soal Dugaan Korupsi Chromebook
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dengan posisi Jurist Tan yang berada di luar negeri. Jurist Tan diketahui tengah mengajar di luar Negeri.
"Kami belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan," ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (25/6/2025).
Harli mengakui bahwa posisi Jurist Tan yang berada di luar Indonesia merupakan hambatan bagi penyidik dalam mengejar keterangannya secara langsung. Sebab, untuk melakukan pengejaran itu penyidik harus menempuh jalur yurisdiksi yang berbeda.
Oleh karenanya, untuk saat ini korps Adhyaksa tengah mengambil langkah bersifat administratif. Misalnya, pemanggilan itu dilakukan melalui kedutaan besar.
"Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras," tutur Harli.
Di samping itu, Harli mengungkap sejatinya Jurist Tan melalui penasehat hukumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya di Kemendikbudristek ini. Namun demikian, pemeriksaan bekas Stafsus Nadiem itu tetap harus dilakukan secara langsung.
"Yang bersangkutan juga sudah melalui kuasanya memberi penjelasan terkait beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan pengadaan ini. Tetapi kami tentu mengharapkan kehadiran yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jurist Tan mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025). Kemudian, pada panggilan kedua, Jurist masih belum hadir Rabu (11/6/2025).
Kala itu, Jurist Tan meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (17/6/2025). Namun, meskipun sudah dijadwalkan ulang, Jurist Tan kembali mangkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.