Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Harianjogja.com, BANJARBARU—Seluruh pembelaan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Berantai Girimarto Wonogiri Ajukan Banding Seusai Divonis Mati
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.
“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucap majelis hakim.
Terkait seluruh bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan, hakim menilai tidak ada satupun pendapat terdakwa yang dapat dibenarkan yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, hakim menilai sudahlah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan jeratan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam vonis yang telah dibacakan dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI AL.
Di samping itu, kata majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara sistematis dan matang, menyiapkan biaya operasional perjalanan, mempersiapkan alat-lata, mengatur waktu pertemuan dengan korban, merekayasa dinas jaga di kesatuan, sampai merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.