Daftar Harga Motor Listrik Juni 2026, Mulai Rp16 Jutaan
Simak daftar harga motor listrik terbaru Juni 2026 dari berbagai merek. Mulai Rp16 jutaan, biaya operasional jauh lebih hemat.
Ilustrasi ibadah haji. - Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jemaah haji mulai 6 Juni 2025.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menyampaikan barang pribadi yang dimaksud adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
“Bagi jemaah reguler, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).
Adapun ketentuan barang bawaan haji jemaah reguler maupun khusus tidak diatur pada ketentuan sebelumnya atau dalam PMK No. 203/2017.
Pada beleid baru ini, Chairul menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memberikan fasilitas bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun untuk menjalankan ibadah tahunan tersebut.
BACA JUGA: PPIH Tegaskan Jemaah Haji Tak Dikenakan Biaya Murur dan Safari Wukuf Lansia Khus
Selain itu, Chairul menyampaikan bahwa faktor musim haji yang hanya satu kali setahun dan membutuhkan biaya yang besar menjadi pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan fasilitas fiskal tersebut.
“Dan umumnya [Jemaah haji reguler] itu masyarakat yang menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” jelas Chairul.
Fasilitas fiskal yang pemerintah berikan berbeda bagi jemaah haji khusus, yakni pembebasan bea masuk, hanya diberikan harga barang paling banyak FOB US$2.500 atau setara Rp40,78 juta (kurs Rp16.312 per dolar AS).
Apabila barang yang dibawa nilainya melebihi ketentuan tersebut, dilakukan pemungutan bea masuk sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan, serta dikecualikan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara terkait barang bawaan jemaah berupa emas yang dibeli di Arab Saudi, Chairul menegaskan tetap diberikan pembebasan selama barang tersebut merupakan barang pribadi.
“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya, kalau untuk yang khusus US$2.500,” lanjutnya.
Apabila barang impor tersebut bukan untuk digunakan pribadi, maka petugas bea cukai akan mengenakan sejumlah tarif seperti bea masuk sebesar 10%, PPN, dan PPh 5% bagi yang memiliki NPWP.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif tersebut dikalikan 2 menjadi bea masuk 20% dan PPh 10%.
Chairul menekankan meski sudah diberikan kebebasan, bukan berarti pula jemaah dapat membawa air zam-zam. Ketentuan barang bawaan berupa air zam-zam tetap mengacu pada ketentuan maskapai dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Simak daftar harga motor listrik terbaru Juni 2026 dari berbagai merek. Mulai Rp16 jutaan, biaya operasional jauh lebih hemat.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.