Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Budi Arie Setiadi - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).
Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengaku telah melaporkan perkara itu sejak September 2024.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA: Budi Arie Sambangi KPK
Dia menambahkan, dirinya tidak melaporkan itu sendiri. Pasalnya, laporan itu dilakukan bersama dengan Wakil Menteri Kominfo, Sekretaris Jenderal Kominfo serta Inspektorat Jenderal Kominfo.
"Saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto mengatakan proyek ini mulai berjalan di era tiga Menteri Kominfo periode 2019-2024. Mulai dari Rudiantara, Johnny Gerrard Plate dan Budi Arie Setiadi.
Pada intinya, dalam proyek ini diduga ada kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.
Hanya saja, Safrianto menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada pendalaman fakta hukum mengenai lima tersangka yang baru ditetapkan.
Mereka yakni, Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).
"Kemudian, terkait dengan rencana apakah ada rencana pemanggilan-pemanggilan penyidik saat ini masih fokus menetapkan 5 tersangka ini," ujar Safrianto di Jakarta, Kamis (22/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.