Usai Diperiksa, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan salah satu tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di KM 21 B Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penyitaan itu berkaitan dengan perkara megakorupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk. (TINS).
"Penyidik melakukan penyitaan dengan pemasangan plang di rest area KM 21 Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," ujar Harli di Kejagung, Kamis (22/5/2025).
Harli menambahkan, penyitaan itu merupakan upaya penyidik pada Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi timah.
Pasalnya, rest area itu merupakan milik tersangka korporasi yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP). Untuk diketahui, pemilik CV VIP yaitu Tamron alias Aon sudah menjadi terdakwa dalam kasus timah tersebut.
"Disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa," imbuh Harli.
Adapun, sitaan tempat peristirahatan pengendara itu selanjutnya bakal diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
"Aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Harli.
Aset yang disita dari rest area tersebut, di antaranya satu SPBU Pertamina, satu bangunan SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan musala, dan 1 buah bangunan ATM. Selain itu, terdapat 28 unit usaha yang turut disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.