Rektor UAD Ingatkan Lulusan Soal AI dan Persaingan Dunia Kerja
Sebanyak 2.130 mahasiswa diwisuda UAD, 98% meraih cumlaude. Rektor Muchlas berpesan agar lulusan adaptif menghadapi AI dan dunia kerja.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang artis berinisial JF diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," katanya.
Ia mengatakan, terhadap seorang artis berinisial JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan bahwa kasus itu terungkap pada Maret 2025, usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelasnya.
Michael menerangkan, usai menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Berdasarkan kasus tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 2.130 mahasiswa diwisuda UAD, 98% meraih cumlaude. Rektor Muchlas berpesan agar lulusan adaptif menghadapi AI dan dunia kerja.
Sebanyak 168 atlet mengikuti Kejurkot Sepatu Roda Kota Jogja 2026. Ajang ini menjadi sarana pembinaan dan penjaringan bibit unggul.
Raffi Ahmad meminta maaf setelah menghadiri acara Sumpah Pemuda Polda Metro Jaya yang menuai sorotan dan menjadi perbincangan warganet.
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
Mentan Amran menyebut ketersediaan beras Indonesia mencapai 25 juta ton saat 33 negara menyiapkan persediaan pangan untuk kondisi darurat.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.