4 WNI Ditahan di Penjara Daru Papua Nugini

Newswire
Newswire Rabu, 23 April 2025 22:57 WIB
4 WNI Ditahan di Penjara Daru Papua Nugini

Ilustrasi hukuman (Freepik)

Harianjogja.com, JAKARTA—Konsul RI di Vanimo Aleksander Tangkuman mengatakan dari informasi yang diberikan dari petugas di penjara Daru, Papua Nugini, terungkap ada empat WNI yang sedang ditahan.

"Kami baru mendapat informasi dari petugas di penjara Daru, Provinsi Western, PNG, saat ini ada empat WNI ditahan, " kata Konsul RI di Vanimo Aleksander Tangkuman dilansir Antara, Rabu (23/4/2025).

Dari informasi awal yang didapat keempat WNI itu ditahan setelah ditangkap polisi PNG dan mereka berasal dari Merauke, Papua Selatan.

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Tajikistan

"Belum bisa dipastikan secara detail mereka ditahan karena apa karena masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Aleksander.

Dia mengatakan Konsulat RI masih berupaya mencari informasi untuk mengetahui secara detail kapan dan apa yang menyebabkan mereka ditangkap dan ditahan di Daru.

Aleksander menjelaskan Provinsi Western, PNG merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Selain mencari informasi terkait keempat WNI, Konsulat RI di Vanimo juga sedang melengkapi dokumen perjalanan untuk Jerry Mau alias Jerry Lau, warga Merauke yang ditangkap karena masuk ke wilayah PNG tanpa dokumen.

"Jerry sudah selesai menjalani hukuman yang diberikan kepadanya dan saat ini sudah berada di Konsulat RI di Vanimo untuk diproses pemulangannya," kata Konsul RI di Vanimo Aleksander Tangkuman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online