Zelenskyy Tuding Rusia Akan Datangkan 30.000 Tentara Korea Utara
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuding Rusia berencana mendatangkan 30.000 tentara Korea Utara dan menambah kerja sama militer dengan Pyongyang.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, MALANG—Satu dari delapan terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur bernama YC, 23, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di pengadilan negeri setempat, Senin (14/4/2025).
"Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti.
Yuniarti menjelaskan bahwa YCN di dalam operasional pabrik narkoba tersebut sebagai orang yang merekrut pekerja untuk ditempatkan di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga menjadi pihak penghubung dengan tersangka lain yang statusnya saat masih daftar pencarian orang (DPO).
"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," ucapnya.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
JPU juga menuntut tujuh terdakwa lainnya, yakni IR, 25; RR, 23; HA, 21; FP, 21; DA, 24; AR, 21; dan SS, 28, dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba itu ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Malang dan Jakarta.
Untuk terdakwa yang ditangkap di Kota Malang adalah YC, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan tiga lainnya, yakni IR, RR, dan HA ditangkap di Jakarta.
Semua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang ditangkap di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," ujarnya.
Yuniarti menambahkan bahwa dari seluruh tuntutan tidak ada satu pun hal yang meringankan kedelapan terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum kedelapan tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyayangkan tuntutan dari JPU kepada para terdakwa.
Sebab, kata dia, delapan orang tersebut hanya merupakan pegawai dari pabrik narkoba tersebut, sedangkan pemiliknya masih DPO.
"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa pabrik itu digunakan untuk memproduksi narkoba.
"Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan itu. Awalnya terdakwa ini hanya ditawari kerja di pabrik rokok," kata dia.
Guntur menyatakan tim kuasa hukum kini berancang-ancang menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan. "Kami mempersiapkan pembelaan yang disampaikan 21 April 2025," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menuding Rusia berencana mendatangkan 30.000 tentara Korea Utara dan menambah kerja sama militer dengan Pyongyang.
Andrea Pirlo terancam gagal jadi pelatih Timnas Italia karena hubungan dagang dengan perusahaan taruhan Rusia yang menuai kontroversi.
MotoGP Inggris 2026 di Silverstone menjadi awal paruh kedua musim. Simak jadwal lengkap serta peluang Veda Ega Pratama di Moto3.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 27 Juli 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback terbaru.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.