Peserta PKPA Harus Lewati Ujian dan Magang, Dimentori Para Ahli Hukum

Newswire
Newswire Kamis, 10 September 2026 15:47 WIB
Peserta PKPA Harus Lewati Ujian dan Magang, Dimentori Para Ahli Hukum

Prodi Hukum Keluarga Islam FIAI UII kembali menggelar PKPA bersama DPC Peradi Wonosari yang kini memasuki angkatan ketujuh. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA— Program Studi (Prodi) Ahwal Syakhsiyah atau Hukum Keluarga Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan yang bekerja sama dengan DPC Peradi Wonosari tersebut kini memasuki angkatan ketujuh.

Dekan FIAI UII, Asmuni, mengatakan penyelenggaraan PKPA terus dievaluasi sejak angkatan pertama. Evaluasi dilakukan secara berkesinambungan dan sejauh ini tidak ditemukan kendala signifikan dalam pelaksanaannya, baik dari pihak prodi maupun DPC Peradi Wonosari.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, prodi melibatkan pengajar yang memiliki kapabilitas yang tidak diragukan lagi. Bahkan, yang dihadirkan tercatat sebagai tokoh-tokoh nasional di bidang hukum," ujar Asmuni saat acara pembukaan PKPA secara daring, Kamis (10/9/2026).

Menurut Asmuni, pendidikan profesi memiliki peran penting bagi seseorang yang ingin memperoleh gelar sekaligus menjalankan profesi advokat. Pendidikan khusus menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui untuk memasuki profesi tersebut.

Ia menjelaskan meski istilah advokat bukan berasal dari tradisi Islam, fungsi dan peran profesi pendamping hukum telah berkembang dalam sejarah peradilan Islam sejak abad kedua.

"Landasan doktrin utama pendampingan hukum dalam Islam adalah membantu mereka yang merasa kurang percaya diri saat berhadapan dengan hukum. Advokat merupakan bagian dari penegak hukum, bukan untuk membela orang yang bersalah agar bebas, melainkan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Pendampingan hukum, lanjut Asmuni, dalam konteks tertentu juga memiliki fungsi edukasi serta memberikan pertimbangan yang dapat meringankan hukuman atau takhfif sesuai dengan porsi yang adil.

Atas dasar itu, ia menilai penyelenggaraan PKPA oleh Prodi Hukum Keluarga Islam memiliki nilai eksistensial yang kuat. Pendidikan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai profesi advokat sekaligus nilai pendampingan hukum.

Tahapan Menjadi Advokat

Ketua DPC Peradi Wonosari, Kokok Sudan Sugijarto, mengatakan Peradi merupakan organisasi advokat terbesar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengingatkan peserta bahwa terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan ke jenjang profesi advokat.

"PKPA ini memiliki passing grade dan syarat kelulusan yang ketat, mulai dari tingkat kehadiran hingga pemenuhan standar magang. Pengajar atau kurator dalam PKPA ini diampu oleh advokat yang sudah berpraktik minimal tujuh tahun," jelas Kokok.

Setelah menyelesaikan PKPA, peserta masih harus melewati tahapan berikutnya. Kokok menjelaskan peserta wajib mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani masa magang, hingga nantinya diambil sumpah dan dilantik di bawah naungan Peradi.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari proses yang harus ditempuh peserta sebelum menjalankan profesi advokat. PKPA angkatan ketujuh ini sekaligus melanjutkan kerja sama antara Prodi Hukum Keluarga Islam FIAI UII dan DPC Peradi Wonosari dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online