7.990 Atlet Berebut 2.769 Medali di Porprov Jateng 2026
Sebanyak 7.990 atlet akan mengikuti Porprov Jateng 2026 dan memperebutkan 2.769 medali dari 58 cabang olahraga.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.
Ketua KPK Setyo Budiyantomengatakan anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek
Selain tiga orang anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret dan menjadi tersangka yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan MFZ kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek.
Selain itu pada awal Maret 2025, menurut dia, ASS juga menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 miliar ke Nopriansyah.
"Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," kata dia.
Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 7.990 atlet akan mengikuti Porprov Jateng 2026 dan memperebutkan 2.769 medali dari 58 cabang olahraga.
Prediksi Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di SUGBK Jakarta.
PSIM Jogja menggelar gim internal untuk mengembalikan fisik dan ritme permainan jelang menghadapi Persija pada pekan keempat Super League 2026/2027.
Jacky Manuputty menjelaskan alasan absen dalam pelantikan Wantimpres di Istana Negara. Ia memastikan telah menyatakan kesediaannya.
Pilur serentak Bantul 2026 berjalan aman, lancar, dan damai. Bupati Abdul Halim Muslih meminta warga menjaga kerukunan dan menerima hasil dengan legowo
Meta Description:Kabupaten Temanggung menerima DBHCHT 2026 sebesar Rp28 miliar, turun dari sekitar Rp61 miliar pada 2025 dan berdampak pada program daerah.