Program Rumah MBR Diperkuat, Bunga KUR Hanya 0,5 Persen
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas komplotan pelaku pengoplos liquid petroleum gas (LPG) guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas tiga kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).
Ia menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu yang relatif lama di pangkalan. Artinya, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara yang berisiko.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Amankan Pasokan LPG 3 Kg dengan Menambah 60 Ribu Tabung Gas Cadangan
“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan. Menurutnya perlunya pengawasan melekat guna menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal itu.
“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. "Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana," ucapnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos. "Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai," katanya.
BACA JUGA : Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jabar dan Jateng, Begini Modusnya
Masalah pengoplosan gas oleh komplotan itu harus segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang. "Kerugian materi dan non materi yang ditanggung ne
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Spanyol yang belum kebobolan di Piala Dunia 2026 menghadapi Austria pada babak 32 besar. Simak prediksi, statistik, dan peluang kedua tim.
Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul akan kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 pada 10–11 Juli 2026 di di kawasan Geosite Gunung
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.
Sejumlah SMA dan SMK negeri di wilayah pinggiran Gunungkidul masih kekurangan siswa baru setelah SPMB 2026/2027 selesai diumumkan.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatan perwira TNI aktif dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.