Investasi 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun, Lampaui Target Pemerintah
Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, melampaui target pemerintah dan menyerap 2,71 juta tenaga kerja, kata Rosan Roeslani.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin.
Tessa menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
BACA JUGA : KPK Akan Segera Buka Flasdisk Hasil Penggeledahan di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin, 6 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pada Senin ini.
Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB. Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
BACA JUGA : Ancang-Ancang Jalankan Program MBG, Hasto Bakal Kawal Kualitas Makanan
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, melampaui target pemerintah dan menyerap 2,71 juta tenaga kerja, kata Rosan Roeslani.
Pemkot Jogja menemukan sekitar 80 koperasi tidak aktif. Penilaian Koperasi Berprestasi 2026 difokuskan untuk pembinaan dan peningkatan tata kelola.
Mensos Saifullah Yusuf memastikan Heru Baskoro, anak Sayuti Melik, mendapat rehabilitasi dan hunian sementara di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi.
Universitas Oxford memulai uji klinis fase 1 vaksin Ebola Bundibugyo yang dikembangkan dalam 57 hari sejak wabah dinyatakan.
Simak jadwal Inggris vs Argentina di semifinal Piala Dunia 2026, kickoff pukul 02.00 WIB, beserta cara menonton melalui TVRI, MAXStream, dan FolaPlay.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan belum gugur.