Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres

Jessica Gabriela Soehandoko
Jessica Gabriela Soehandoko Sabtu, 04 Januari 2025 12:27 WIB
Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol Dihalangi Paspampres

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA / Xinhua / James Lee

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses penahanan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dihalangi oleh pengawal presiden, Jumat (3/12/2025). Penangkapan dan akan dilanjutkan penahanan ini dilakukan Badan Antikorupsi Korea Selatan atas upaya Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan darurat militer.

Mengutip Yonhap, Sabtu (4/12/2024)  langkah tersebut dipilih menyusul kebuntuan selama berjam-jam antara penyelidik dan staf keamanan Presiden. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) diperkirakan akan melakukan upaya lain untuk menahan Yoon selama akhir pekan.

Dinas Keamanan Presiden (PSS) mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap "pelanggaran yang tidak sah" di kediaman Yoon Suk Yeol.

Adapun, pihak CIO menghentikan pelaksanaan surat perintah penangkapan Presiden Korsel tersebut pada pukul 13.30 waktu setempat. Upaya tersebut dihentikan sekitar 5,5 jam setelah penyelidiknya tiba di kediaman Presiden, untuk menahan Yoon.

"Kami memutuskan bahwa pelaksanaan surat perintah penahanan secara praktis tidak mungkin dilakukan karena konfrontasi yang terus berlanjut, dan menangguhkan pelaksanaan karena khawatir akan keselamatan personel di lokasi yang disebabkan oleh perlawanan," tutur CIO kepada wartawan.

BACA JUGA: Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Khusus Anak-Anak Miskin, Dikelola Kemensos

CIO kemudian berencana untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah melakukan peninjauan.

"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perilaku tersangka yang menolak mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan," katanya.

Meski demikian, CIO dengan tegas menuntut pejabat Presiden Choi Sang-mok untuk memerintahkan tim keamanan presiden bekerja sama dalam pelaksanaan surat perintah penahanan.

Pasalnya, CIO memiliki waktu hingga Senin (6/12/2024) untuk melaksanakan surat perintah penahanan, atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon pada tanggal 3 Desember.

Beberapa orang mengemukakan kemungkinan lembaga tersebut mengajukan surat perintah baru untuk menangkap Yoon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online