KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA / Xinhua / James Lee
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses penahanan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dihalangi oleh pengawal presiden, Jumat (3/12/2025). Penangkapan dan akan dilanjutkan penahanan ini dilakukan Badan Antikorupsi Korea Selatan atas upaya Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan darurat militer.
Mengutip Yonhap, Sabtu (4/12/2024) langkah tersebut dipilih menyusul kebuntuan selama berjam-jam antara penyelidik dan staf keamanan Presiden. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) diperkirakan akan melakukan upaya lain untuk menahan Yoon selama akhir pekan.
Dinas Keamanan Presiden (PSS) mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap "pelanggaran yang tidak sah" di kediaman Yoon Suk Yeol.
Adapun, pihak CIO menghentikan pelaksanaan surat perintah penangkapan Presiden Korsel tersebut pada pukul 13.30 waktu setempat. Upaya tersebut dihentikan sekitar 5,5 jam setelah penyelidiknya tiba di kediaman Presiden, untuk menahan Yoon.
"Kami memutuskan bahwa pelaksanaan surat perintah penahanan secara praktis tidak mungkin dilakukan karena konfrontasi yang terus berlanjut, dan menangguhkan pelaksanaan karena khawatir akan keselamatan personel di lokasi yang disebabkan oleh perlawanan," tutur CIO kepada wartawan.
BACA JUGA: Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Khusus Anak-Anak Miskin, Dikelola Kemensos
CIO kemudian berencana untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah melakukan peninjauan.
"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perilaku tersangka yang menolak mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan," katanya.
Meski demikian, CIO dengan tegas menuntut pejabat Presiden Choi Sang-mok untuk memerintahkan tim keamanan presiden bekerja sama dalam pelaksanaan surat perintah penahanan.
Pasalnya, CIO memiliki waktu hingga Senin (6/12/2024) untuk melaksanakan surat perintah penahanan, atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon pada tanggal 3 Desember.
Beberapa orang mengemukakan kemungkinan lembaga tersebut mengajukan surat perintah baru untuk menangkap Yoon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Pertamina kembali mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui Pertamina SMEXPO 2026 Regional Jogja.
Ganjar Pranowo membagikan momen bertemu Anies Baswedan dan Fery Farhati di Jogja dengan suasana santai dan penuh guyonan.
PSS Sleman tak mengambil libur selama jeda internasional. Pieter Huistra menggenjot fisik pemain dan membenahi setiap lini.
Cuaca panas menjadi tantangan 64 tim KMHE 2026 di Unej karena memengaruhi performa mesin, kelistrikan, ban, hingga baterai kendaraan.
Pangkogabwilhan III menyebut dua pimpinan OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya.