Penyelidikan Penetapan Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Mangkir Lagi

Media Digital
Media Digital Rabu, 25 Desember 2024 17:47 WIB
Penyelidikan Penetapan Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Mangkir Lagi

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol - Antara

Harianjogja.com, SEOUL—Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Rabu (25/12/2024) kembali menolak panggilan dari penyidik yang sedang menyelidiki peristiwa menjelang deklarasi darurat militer singkat pada 3 Desember 2024.

Seperti dilaporkan Yonhap News, penolakan itu merupakan yang ketiga kalinya bagi Yoon, 63, untuk menghadiri pemeriksaan.

Menghadapi dakwaan pemberontakan dan pengkhianatan, Yoon saat ini diskors dari jabatannya setelah parlemen memakzulkannya pada 14 Desember.

Ia kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang akan menggelar sidang pertama pada Jumat (27/12/2024) mendatang.

Yoon diminta hadir untuk pemeriksaan oleh tim gabungan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), kepolisian, dan Kementerian Pertahanan di Gwacheon, selatan Seoul, ibu kota Korea Selatan.

CIO berencana menunggu kemungkinan kehadiran Yoon hingga malam hari ini.

BACA JUGA: Anggota DPR Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto Harus Murni untuk Penegakan Hukum

Jika ia tetap tidak muncul, tim penyidik diperkirakan akan memutuskan langkah lebih lanjut paling cepat pada Kamis, seperti mengirimkan panggilan ketiga atau mengajukan surat perintah penangkapan.

Sebelumnya, Yoon menolak panggilan dari CIO pekan lalu, serta panggilan serupa dari kejaksaan.

Sementara Yoon tidak dapat melaksanakan tugas kepresidenannya, urusan kenegaraan dijalankan oleh presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Han Duck-soo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online