Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara 7 Tahun
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Foto arsip ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Xinhua/HO-NEWSIS/aa.
Harianjogja.com, SEOUL—Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menjatuhkan vonis final terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan hukuman tujuh tahun penjara. Putusan ini terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan, termasuk upaya menghalangi proses penangkapan oleh otoritas antikorupsi.
Dalam sidang yang disiarkan secara langsung pada Kamis (9/7/2026), Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya sudah tepat dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. Vonis ini sekaligus menjadi keputusan pertama di tingkat kasasi terhadap Yoon sejak ia dimakzulkan dari jabatannya.
Kasus ini bermula dari tindakan Yoon yang diduga menggunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi aparat dari Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) saat hendak mengeksekusi surat perintah penangkapan pada Januari 2025. Saat itu, petugas disebut menghadapi perlawanan berupa “perisai manusia” hingga blokade kendaraan di sekitar kediaman presiden.
Sebelumnya, pada 29 April 2026, Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman Yoon dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara. Sementara tim jaksa independen yang dipimpin Cho Eun-suk sempat menuntut hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dalam proses peradilan tingkat pertama hingga banding.
Tak hanya itu, Yoon juga didakwa menyalahgunakan wewenang dalam proses pengambilan keputusan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Ia disebut menghalangi sejumlah anggota kabinet untuk bermusyawarah secara penuh sebelum keputusan tersebut diumumkan.
Selain dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Yoon juga dituduh membuat serta memusnahkan dokumen yang dipalsukan untuk melegitimasi kebijakan darurat militer setelah kebijakan tersebut dicabut. Ia bahkan diduga mengarahkan penyebaran narasi publik yang menyesatkan guna meredam kritik.
Sebagai informasi, darurat militer diumumkan Yoon pada 3 Desember 2024, namun hanya berlangsung beberapa jam sebelum akhirnya dibatalkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan. Kebijakan tersebut menuai kontroversi luas dan memicu krisis politik di negara tersebut.
Yoon kemudian ditangkap dan didakwa pada Januari 2025 dalam status masih menjabat sebagai presiden, menjadikannya pemimpin pertama di Korea Selatan yang menghadapi proses hukum pidana saat masih berkuasa.
Putusan Mahkamah Agung ini menutup rangkaian panjang proses hukum sekaligus menjadi penanda penting dalam penegakan hukum dan demokrasi di Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Bank Jateng Borobudur Marathon
IHSG menguat ke 5.936 pada perdagangan pagi. Sentimen global, AI, dan proyeksi IMF jadi pendorong utama pasar saham hari ini.
Update harga emas Pegadaian hari ini 10 Juli 2026. Simak harga Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan buyback terbaru.
Kelurahan Keparakan gelar pelatihan Budikdamber. Warga bisa budidaya lele di ember untuk ketahanan pangan dan peluang usaha rumahan.
Kylian Mbappe kembali memimpin top skor Piala Dunia 2026 dengan 8 gol. Messi hingga Haaland terus membayangi dalam perebutan Sepatu Emas.