Kepala BGN Jawab Desakan Hentikan MBG, Fokus Benahi Tata Kelola
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.
BACA JUGA: Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dipecat Tidak Hormat
Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.
Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.