Pengumuman Pilkada Jakarta Maksimal 9 Desember, KPU Berencana Lebih Cepat

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 07 Desember 2024 11:47 WIB
Pengumuman Pilkada  Jakarta Maksimal 9 Desember, KPU Berencana Lebih Cepat

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta punya tenggat waktu menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 maksimal 9 Desember 2024, dilanjutkan penetapan pemenang.

Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi suara pada 6 kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, menurut Wahyu, pihaknya akan melakukan repitulasi keseluruhan sekaligus penetapan hasil pemilu pada 7—9 Desember 2024 nanti.

"Ya alhamdulilah ya kami sudah tuntaskan rekapitulasi di 6 kabupaten/kota provinsi DKI Jakarta," tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

BACA JUGA: Waspada Lilin Beraroma dan Dupa Pengharum Ruangan Bisa Sebabkan Penyakit

Menurutnya, sesuai aturan KPU Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu paling lambat pada tanggal 9 Desember 2024 untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta.

"Kan aturannya memang mulai tanggal 29 November—9 Desember 2024. Kami pastikan tidak akan melewati waktu itu ya," katanya.

Bahkan, menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan pengumuman pemenang di Pilkada DKI Jakarta akan diumumkan lebih cepat tergantung pada situasi di lapangan. "Kalau memang nanti proses dinamikanya bisa lebih cepat, mungkin hasilnya bisa lebih cepat juga," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online