Simulasi UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Jakarta Tembus Rp6,27 Juta

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 09:07 WIB
Simulasi UMP 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Jakarta Tembus Rp6,27 Juta

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— Usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan berdampak pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh daerah. Dalam simulasi tersebut, UMP DKI Jakarta berpotensi mencapai Rp6,27 juta jika kenaikan berada di level 9,5%.

KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang 7,5%-9,5%. Usulan tersebut mencakup UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga upah minimum sektoral.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan kenaikan tersebut disampaikan lebih awal karena jadwal penetapan upah minimum 2027 semakin dekat.

Penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

Dasar Perhitungan UMP 2027

Persentase kenaikan 7,5%-9,5% merupakan perhitungan KSPI yang menggunakan sejumlah komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta perbedaan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Untuk komponen indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9 yang berada pada batas atas rentang indeks 0,5 hingga 0,9 sebagaimana disebut dalam ketentuan yang menjadi acuan perhitungan.

Rumus simulasi kenaikan UMP 2027 yang digunakan adalah:

UMP 2027 = UMP Provinsi 2026 + (% kenaikan × UMP Provinsi 2026)

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

Jika kenaikan sebesar 7,5%, perhitungannya menjadi:

Rp5.729.876 + (7,5% × Rp5.729.876) = Rp6.159.616,70

Sementara jika kenaikan sebesar 9,5%, perhitungannya menjadi:

Rp5.729.876 + (9,5% × Rp5.729.876) = Rp6.274.214,22

Dengan demikian, berdasarkan simulasi tersebut, UMP DKI Jakarta 2027 berada pada rentang Rp6.159.616 hingga Rp6.274.214 jika kenaikan 7,5%-9,5% diterapkan.

10 UMP Tertinggi Jika Naik 7,5%

Berikut UMP 2026 dari 10 provinsi yang menjadi dasar simulasi:

DKI Jakarta: Rp5.729.876
Papua Selatan: Rp4.508.850
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.285.848
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Kepulauan Riau: Rp3.879.520

Jika mengalami kenaikan 7,5%, hasil simulasinya menjadi:

DKI Jakarta: Rp6.159.616,70
Papua Selatan: Rp4.847.013,75
Papua Pegunungan: Rp4.846.867,55
Papua: Rp4.769.004,23
Papua Tengah: Rp4.607.286,60
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.337.625,00
Sulawesi Utara: Rp4.302.827,25
Sumatera Selatan: Rp4.238.685,23
Sulawesi Selatan: Rp4.215.169,60
Kepulauan Riau: Rp4.170.484,00

10 UMP Tertinggi Jika Naik 9,5%

Dengan menggunakan basis UMP 2026 yang sama, simulasi kenaikan sebesar 9,5% menghasilkan:

DKI Jakarta: Rp6.274.214,22
Papua Selatan: Rp4.937.190,75
Papua Pegunungan: Rp4.937.041,83
Papua: Rp4.857.729,89
Papua Tengah: Rp4.693.003,56
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.418.325,00
Sulawesi Utara: Rp4.382.879,85
Sumatera Selatan: Rp4.317.544,49
Sulawesi Selatan: Rp4.293.591,36
Kepulauan Riau: Rp4.248.074,40

Simulasi tersebut merupakan perhitungan berdasarkan usulan kenaikan 7,5%-9,5% dari KSPI bersama Partai Buruh. Besaran UMP 2027 selanjutnya menunggu penetapan sesuai jadwal yang telah disebutkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online