Pesta Miras di Permukiman Solo Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
BPJS Ketenagakerjaan - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2024 mencapai 54.400 pekerja. Akan tetapi dari jumlah tersebut pekerja yang mendapat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan alias tunjangan pengangguran hanya sekitar 40.000.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti fenomena tersebut berkaitan dengan kepatuhan perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Timboel berharap Kementerian Pekerjaan (Kemenaker) di era Kabinet Merah-Putih bisa meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.
"Dari total pekerja yang bekerja sebanyak 142,18 juta, namun kepesertaan di Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sekitar 41,56 juta, ini per akhir 2023. Sehingga kepesertaan pekerja di jamsos ketenagakerjaan belum optimal," kata Timboel, Rabu (13/11/2024).
Dengan fakta itu, Timboel menilai penting dilakukan pengawasan dan penegakkan hukum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2013. Beleid tersebut telah mengatur tentang sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan layanan publik. "Ini penting diperkuat peran pengawas ketenagakerjaan dan penegak hukum seperti kejaksaan," tegas Timboel.
Timboel menjabarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, PP Nomor 44 tahun 2015 untuk program JKK dan JKM, PP Nomor 45 tahun 2015 untuk program Jaminan Pensiun (JP), PP Nomor 46 tahun 2015 untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), hingga PP No. 37/2021 untuk program JKP.
Menurutnya, dari sisi regulasi sebenarnya sudah diatur dengan baik. Namum hal yang kurang menurutnya adalah pada aspek pengawasan dan penegakkan hukum yang harusnya lebih berkualitas. "Sanksinya sudah jelas diatur di PP 86 tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik, dan Pasal 55 UU BPJS tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak menyetor iuran ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Sebagai solusi, Timboel berharap peran Kementerian Ketenagakerjaan khususnya Pengawas Ketenagakerjaan bisa lebih dioptimalkan. Dia menaruh harapan kepada kementerian di kabinet baru Prabowo-Gibran saat ini. "Sampai saat ini peran pengawas ketenagakerjaan belum berjalan dengan baik dan belum berkualitas. Ini yang harus diperbaiki oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang baru. Dari sisi regulasi sudah jelas namun pengawasnya tidak berkualitas.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.