UU Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Ilustrasi kesehatan./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan menteri negara yang terbukti melanggar pidana tidak akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas dari negara. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 7 disebutkan jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Markus Madjar belum mendapat menit bermain bersama PSS Sleman. Ia fokus meningkatkan fisik dan belajar menghadapi intensitas Liga 1.
Pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max di iBox serta Digimap sudah dibuka. Simak link resmi dan cara pemesanannya di Indonesia.
Muse milik Meta menembus 3,4 juta unduhan dan tumbuh lebih cepat dari ChatGPT, Claude, serta Grok pada awal peluncurannya.
Jokowi bertemu Prabowo di Kertanegara pada 6 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung tertutup dan berdekatan dengan putusan MK soal Gibran.
Harga cabai rawit di Gunungkidul tembus Rp75.000 per kg. Pasokan menipis setelah petani melewati puncak panen.