DPR Sepakat Setop Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Newswire
Newswire Senin, 30 September 2024 12:27 WIB
DPR Sepakat Setop Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Hukum- ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

'Kami menanyakan pada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat satu atas RUU tentang POM dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani  dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Senin (30/9/2024), yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam kesempatan yang sama ketika membacakan laporan Komisi IX telah menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah rapat terkait RUU POM, antara lain  rapat internal Komisi IX DPR RI pada 10 Juni 2024 dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang POM.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I atas RUU tentang POM yang dilaksanakan pada 25 Juni 2024 dan 2 Juli 2024.

"Dalam rapat tersebut pemerintah diwakili Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Draf Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR sekaligus disetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Pembahasan RUU POM," ucap Nihayatul.

BACA JUGA: Diserang Israel, Ribuan Warga Lebanon Eksodus ke Suriah

Selanjutnya panja menggelar rapat kerja bersama Menkes dan beberapa pihak kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam rapat itu, kata Nihayatul, panja dan pemerintah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang POM.

Sebelumnya Menkes Budi telah menyampaikan pembahasan yang dimuat dalam DIM RUU POM sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 "Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata dia.

Dengan demikian pemerintah dan Komisi IX DPR RI pun menilai pembahasan RUU itu pun tidak perlu dilanjutkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online