MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Dinilai Kabur
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR menjadwalkan lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang November 2025 dengan fokus perlindungan HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana pada masa sidang Agustus-September 2025 ini, Komisi III DPR memaksimalkan untuk menerima aspirasi yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Termasuk, kata dia, kunjungan ke sejumlah daerah yang dilakukan juga beragendakan menyerap aspirasi soal KUHAP.
"Prinsipnya kami tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Selain itu, menurut dia, sejauh ini masih ada sebanyak 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan tentang pembahasan KUHAP. Dia memastikan pihaknya pun berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen masyarakat itu bisa hadir di Senayan.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI saat ini berfokus untuk menyerap aspirasi soal KUHAP dari masyarakat luas.
"Kami akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," kata dia.
BACA JUGA: Harga BBM RON95 Rp7.864 per Liter, di Malaysia
Dia menjelaskan bahwa KUHAP harus terbuka dalam menerima nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib diimplementasikan talam ruang lingkup hukum. Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia.
"Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM," kata dia.
Berdasarkan rancangan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober-3 November 2025. Maka masa sidang selanjutnya akan dimulai 4 November 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.