Tok! Terbukti Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Rabu, 25 September 2024 07:47 WIB
Tok! Terbukti Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Harianjogja.com, MEDAN—Tiga anggota geng motor terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di Medan Sumatera Utara. Atas perbuatan ketiga terdakwa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pun menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal. "Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA: Selain Utang Pinjol, Motif Pembunuhan Anak APH di Banten Dipicu oleh Masalah Asmara Sesama Jenis

Majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban Muhammad Andika meninggal dunia.

"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.

Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ungkap Firza.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online