Polisi Tangkap 2 Pelaku Challenge Hafalan Alquran Dihadiahi Miras
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Harianjogja.com, MEDAN—Tiga anggota geng motor terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan di Medan Sumatera Utara. Atas perbuatan ketiga terdakwa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pun menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut, masing-masing Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal. "Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (24/9/2024).
Majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban Muhammad Andika meninggal dunia.
"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.
Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ungkap Firza.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.
Prabowo menyebut motor listrik nasional sebagai contoh Indonesia Incorporated melalui kolaborasi swasta, BUMN, dunia usaha, dan akademisi.
Hiromu Tanaka mengaku gugup saat pertama kali bermain di luar Jepang bersama PSS Sleman. Ia kini beradaptasi dengan cuaca Indonesia.
Gunungkidul menyiapkan fasilitas RDF berkapasitas 60 ton sampah per hari. Lelang ditargetkan Oktober 2026 dan beroperasi 2029.
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.