Rupiah Melemah ke Rp17.903, Ini Pemicu Tekanan Global
Rupiah melemah 21 poin ke Rp17.903 per dolar AS. Konflik Timur Tengah, dolar AS, The Fed, dan data domestik jadi sorotan
Ilustrasi Audit BPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Abdur Rohman menyebut ada temuan BPK senilai Rp6,23 miliar dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
"Temuan tersebut berbeda dengan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pengadaan sistem proteksi TKI sebesar Rp17,68 miliar, namun temuan Rp6,23 miliar tersebut sudah disetorkan kembali semuanya," ujar Abdur Rohman dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan temuan sebesar Rp6,23 miliar dalam pengadaan sistem proteksi TKI terkait dengan pembayaran, yang ditemukan dalam audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012, yang dilakukan pada 2013.
Tetapi, saat terdapat temuan tersebut, ia menyebutkan Kemnaker langsung menindaklanjuti dengan membayarkan seluruh temuan yang ada.
Karena telah ditindaklanjuti, Abdur Rohman menuturkan temuan tersebut tidak masuk sebagai kerugian keuangan negara dalam pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker.
"Kerugian negara yang Rp17,68 miliar ini merupakan total lost karena ketika negara sudah mengeluarkan uang, namun manfaat dari barang tersebut belum didapatkan negara, nah itulah titik dimana kerugian negara tersebut terjadi," ucapnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Menahan Dua Tersangka
Abdur Rohman merupakan ahli yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012, yang menyeret Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.
Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar dalam kasus tersebut bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia, yang juga menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Karunia atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah 21 poin ke Rp17.903 per dolar AS. Konflik Timur Tengah, dolar AS, The Fed, dan data domestik jadi sorotan
Indonesia mengakhiri Asian Games 2026 di peringkat ke-16 dengan 39 medali, terdiri dari lima emas, 11 perak, dan 23 perunggu.
Sebanyak 600 lulusan SMK DIY dijadwalkan berangkat bekerja ke luar negeri pada 29 Oktober 2026. Mayoritas akan bekerja sebagai caregiver di Jepang.
Kasus Negreira kembali memanas setelah Real Madrid menyerahkan 50.000 halaman dokumen ke UEFA terkait Barcelona.
Candi Ijo menjadi ruang perjumpaan batik, wastra, sejarah dan masyarakat lewat “Sehari di Candi” pada Hari Batik Nasional.
Marc Marquez percaya diri menghadapi GP Indonesia di Mandalika setelah meraih 37 poin dan kemenangan di GP Jepang.