Motif Teror Bom SDN Srengseng Ternyata Dipicu Masalah Seragam Sekolah
Polisi mengungkap motif ancaman bom di SDN Srengseng Sawah dipicu persoalan seragam sekolah. Pelaku terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Empat pegawai pegawai BRI resmi ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023
Sebelumnya, dalam kasus pengajuan kredit fiktif ini, Kejagung juga telah menetapkan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka pada (30/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dan kesehatan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
"Telah melakukan penahanan kepada para tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016--2023 atas Tersangka NS, RH, HS, dan OKP," kata Harli dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).
Harli menambahkan, NS, RH, HS dan OKP selaku oknum pegawai BRI dari unit Menteng Kecil dan unit cabang Cut Mutia berperan sebagai penanggungjawab proses pengajuan kredit dari tersangka Dwi.
BACA JUGA: Kejati DIY Tetapkan HS Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja
Keempat oknum pegawai BRI ini diduga telah bekerja sama dengan Dwi telah memanipulasi data dalam proses pengajuan kredit BRIguna secara fiktif. Dalam kasus ini kerugian BRI ditaksir mencapai Rp55 miliar.
"NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit," ujar Harli.
Adapun, NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari atau mulai dari 5-24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polisi mengungkap motif ancaman bom di SDN Srengseng Sawah dipicu persoalan seragam sekolah. Pelaku terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.
Uni Eropa menginvestasikan 10 miliar euro atau sekitar Rp207 triliun untuk membangun tujuh pabrik AI raksasa. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat posisi Eropa
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Filipina bangkit dari tertinggal dan gulung Laos 4-1. Kartu merah di menit 12 ubah jalannya laga. Klasemen Grup A makin ketat.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga
Situs Grammy hapus video penampilan BTS Dynamite dan Butter usai grup K-Pop itu nyatakan boikot. Spekulasi pun bermunculan.