Otsus Aceh Berakhir 2027, Pemerintah Kejar Pembahasan Tahun Ini
Pemerintah membahas kelanjutan Otsus Aceh yang berakhir 2027, termasuk opsi dana 2,5% dan kemungkinan tanpa batas waktu.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ist/dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap alasan sulitnya menerbitkan status Hak Pengelolaan (HPL) atas 2.086 hektare (Ha) tanah yang masih bermasalah di IKN.
AHY mengaku, pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan bermasalah rampung dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), barulah pihaknya bisa memberikan kejelasan status tersebut.
"Kalau bagi ATR/BPN sederhana, prinsipnya adalah ketika lahan clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat," kata AHY saat ditemui di Kompleks Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/6/2024).
Lebih rinci, AHY mengaku masih menanti OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat memberikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK).
"Ini yang sedang dibicarakan difinalisasi kalau sudah ketemu angkanya sesuai dengan appraisal kemudian nanti dikoordinasikan di pusat dan daerah sampai tim terpadu yang bisa mengeksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah 2.086 hektare tersebut.
"Kita diskusi, ternyata memang sudah diusul penyelesaiannya menurut Pak Raja [Plt Wakil Kepala OIKN], sebagaimana Wamen ATR itu harus dengan Perpres," jelas Basuki.
Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu nantinya akan diatur implementasi PDSK Plus. Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN. "Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah membahas kelanjutan Otsus Aceh yang berakhir 2027, termasuk opsi dana 2,5% dan kemungkinan tanpa batas waktu.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.