Polisi Jepang Tangkap 4 WNI, Ini Penyebabnya

Newswire
Newswire Minggu, 10 Maret 2024 18:27 WIB
Polisi Jepang Tangkap 4 WNI, Ini Penyebabnya

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (Antara)

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Isesaki, Jepang, pada 17 Januari 2024 menangkap empat warga negara Indonesia (WNI). Keempatnya ditangkap atas dugaan melebihi masa izin tinggal (overstay) dan mengendarai kendaraan tanpa SIM.

Penangkapan keempat WNI tersebut sudah dikonfirmasi oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.

BACA JUGA: Dipecat Jokowi, Anggota DPD asal Bali Raih Suara Terbanyak Kedua pada Pemilu 2024

BACA JUGA: Jokowi Gelontorkan Rp925 Miliar untuk Perbaiki 33 Ruas Jalan Daerah Jatim

“Dari keempat WNI tersebut, satu orang berstatus legal dan tiga lainnya berstatus overstayer. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Judha Nugraha melalui pesan singkat pada Minggu (10/3/2024).

Selain keempat WNI tersebut, ujar dia, telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama.

Namun, mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo.

“Sejak awal kasus, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum,” ujar Judha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online