Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com, KEDIRI—Seorang santri PPTQ Al Hanifiyyah Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri berinisial BW tewas dianiaya seniornya. Parahnya pihak ponpes justru tidak mengetahui persis peristiwa perundungan yang berdampak pada tewasnya satu santri tersebut.
Polres Kediri Kota telah menangkap empat pelaku perundungan. Salah satu pelaku adalah kerabat korban yakni AF, 16, asal Denpasar Bali. Untuk saat ini, keempat pelaku yakni MN, 18, asal Sidoarjo, MA, 18, asal Kabupaten Nganjuk, dan AK, 17, asal Surabaya sudah ditahan di Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan polisi memang telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan santri di pesantren Mojo, Kabupaten Kediri itu.
BACA JUGA : 2 Santri di Kudus Tenggelam di Sungai, Ditemukan Meninggal Bergandengan Tangan
Korban adalah BM, 14, yang merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Ia menjelaskan kasus itu dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.
Parahnya pihak ponpes justru tidak mengetahui perundungan itu terjadi secara berulang. Pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah Mayan Mojo, Fatihunada mengaku dirinya tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat (23/2/2024) ia tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia.
"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di PPTQ Al Hanifiyyah, Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan keberadaan PPTQ Al Hanifiyyah tersebut belum memiliki izin operasional pesantren.
Ia juga menambahkan pesantren tersebut mulai beroperasi pada 2014 hingga saat ini. Pesantren itu dihuni 74 orang santri putri dan putra ada 19 orang.
Pihaknya juga ikut berduka cita dengan kejadian tersebut. Ia sangat menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan pelajar, terlebih lagi di lingkungan pesantren. "Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo itu dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata dia.
Kasus itu pun membu geger di dunia maya. Bahkan banyak yang menduga perundungan terjadi di ponpes Al Ishlahiyyah yang kebetulan berdekatan dengan PPTQ Al Hanifiyyah.
"Peristiwa kasus ini terjadi di PPTQ Al Hanifiyyah yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah," kata Pimpinan Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah Kabupaten Kediri Abdullah Hisyam Chumaidi di Kediri, Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA : Pelajar Gunungkidul Tewas Tenggelam di Aliran Kali Oya
Pihaknya juga ikut berduka cita atas meninggalnya santri PPTQ Al Hanifiyyah tersebut. Ia mendoakan semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Ia juga menekankan bahwa dari informasi yang diterimanya perkara ini sudah ditangani Polres Kediri Kota dan sudah ada penetapan tersangka. "Kasus ini sudah diproses hukum oleh Polres Kediri Kota dan sudah ada penetapan tersangka," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.