Pemerintah Minta Marketplace Tahan Kenaikan Biaya, UMKM Lega
Pemerintah dan marketplace sepakat menahan kenaikan biaya layanan demi menjaga UMKM tetap kompetitif di tengah integrasi sistem.
Seorang WNA Amerika Serikat dideportasi dari Bali. Antara
Harianjogja.com, DENPASAR—Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), RMW, dideportasi. Pria berusia 45 tahun ini tak mampu bayar denda sebesar Rp15 juta lantaran melanggar izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan RMW kedapatan melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.
Ia kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan. Pada Pasal 78 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.
Baca Juga
Kantor Imigrasi Jogja Deportasi 15 WNA, Ada yang Ganggu Ketertiban
Kedapatan Mengemis di Bali, Bule Amerika Dideportasi
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya
Apabila WNA tersebut tidak membayar biaya beban maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan, yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.
Pada Peraturan Pemerintah No.28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.
Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.
Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya. Padahal membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri.
"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah dan marketplace sepakat menahan kenaikan biaya layanan demi menjaga UMKM tetap kompetitif di tengah integrasi sistem.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!
Pemkab Bantul turunkan tiket pantai barat jadi Rp5.000 mulai 1 Juli 2026. Strategi dongkrak wisata dan ekonomi pesisir.
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.