Polri Lacak Jejak Riza Chalid di Negara Anggota Interpol
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menyampaikan bahwa dalam dakwaan pertama soal penghinaan, hakim tidak menemukan adanya unsur hukum. "Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujar Cokorda di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
Kemudian, tuntutan kedua soal berita bohong juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Jaktim. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
Dengan demikian, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya. "Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar empat tahun, sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.
BACA JUGA: Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus Luhut Pandjaitan
Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp500.000 dengan subsider 3 bulan pidana. Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis, Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Polri memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid di negara anggota Interpol dan menyiapkan langkah penangkapan.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.