Ramadhipa Kejar Gelar Moto3 Junior, Siap Tempur di Valencia
Kiandra Ramadhipa membidik gelar juara Moto3 Junior Valencia setelah mengoleksi 64 poin dan berada di posisi kelima klasemen.
Layar monitor kamera awak media merekam kedatangan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa
Harianjogja.com, JAKARTA—Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.
Gibran tiba Bawaslu Jakpus pada pukul 13.38 WIB dengan mengenakan baju berwarna coklat tanpa memberikan keterangan kepada para wartawan. Sebelum kedatangan Gibran, beberapa personel dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah terlebih dahulu sampai di Kantor Bawaslu Jakpus.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Menekankan Pengawas TPS Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan Pemilu 2024
Di antaranya adalah Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan dan Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, kedatangan Gibran di Kantor Bawaslu Jakpus sebagai bentuk ketaatan putra sulung Presiden Joko Widodo itu kepada hukum.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, ya Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini. Ya kami sebagai tim, mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi lebih dahulu (dengan Bawaslu Jakpus)," kata dia.
Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Sebelumnya, pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
BACA JUGA: Gibran Akan Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu di Area CFD
Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat.
Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kiandra Ramadhipa membidik gelar juara Moto3 Junior Valencia setelah mengoleksi 64 poin dan berada di posisi kelima klasemen.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 5 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.
OJK DIY menyebut judi online bisa mendorong masyarakat menggunakan pinjol. Outstanding P2P lending DIY capai Rp1,41 triliun.
DPRD Sleman mendorong perbaikan data desil dibuka berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Banjir bandang Nepal-China menewaskan 1.280 orang dan membuat lebih dari 5.620 orang hilang. Operasi pencarian memasuki pekan kedua.