Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Pengungsi Rohingya di Aceh. Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan negara harus menampung sementara pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulment. Karena itu tidak boleh ada pengusiran.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan Indonesia tetap harus menampung sementara pengungsi Rohingya kendati belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi. Dhahana juga mengingatkan adanya prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. "Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," katanya melalui siaran pers, Sabtu (30/12/2023).
Di samping itu, Dhahana menyebut, pengungsi Rohingya bersifat sementara di Aceh. Nantinya, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bakal menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi itu. Kendati adanya kompleksitas tinggi dalam penanganan pengungsi, menurutnya, aspek kemanusiaan yang bersifat universal dinilai perlu dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan masyarakat lokal.
Baca Juga
Dunia Soroti Pengusiran Warga Rohingya oleh Mahasiswa Aceh
Kontras Serukan Sosialisasi untuk Redam Narasi Negatif Rohingya & Cegah Tindak Anarkis
Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka yang Menyeludupkan 137 Orang Rohingya ke Aceh
Dhahana menilai perlunya komunikasi yang lebih intensif dengan International Organization for Migration (IOM), UNHCR dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal. Di sisi lain, dia juga menggarisbawahi perlunya pengungsi agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia, dalam hal ini Aceh.
"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," tuturnya.
Untuk diketahui, insiden kekerasan terhadap pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh oleh sejumlah mahasiswa menjadi sorotan internasional. Seusai kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan para pengungsi Rohingya di Aceh sudah ditempatkan ke tempat yang aman, usai diusir paksa oleh sekelompok mahasiswa. Mahfud mengatakan, pihaknya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar para pengungsi Rohingya dipindahkan ke tempat yang aman. Menurutnya, kini mereka sudah ditampung di dua tempat.
"Satu ditempatkan di gedung PMI, Palang Merah Indonesia, yang satu lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh, dan saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga," jelas Mahfud kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Rabu 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
BMKG mengingatkan potensi hujan petir, gelombang tinggi hingga 4 meter di selatan Jawa Timur, serta banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Indonesia.
Como bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Torino 3-1. Kemenangan ini membawa Como naik ke peringkat keempat klasemen Liga Italia.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja 26 Oktober 2026 di Kantor Kapanewon Godean, Sleman, jam SIM Corner JCM dan Ramai Mall, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.