China Borong Rempah RI, Kapulaga Tembus 3.600 Ton
Ekspor kapulaga Indonesia ke China tembus 3.604 ton senilai Rp319 miliar. Permintaan rempah RI terus meningkat di 2026.
Tangkapan layar video aksi penganiayaan oleh pemain naturalisasi asal Nigeria kepada seorang pemuda./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah sempat viral di media sosial lantaran menampar seorang pemuda di jalan, pemain naturalisasi yang sempat membela Persipura Jayapura, Egwuatu Godstime Ouseloka ditetapkan sebagai terangka atas kasus penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pemain naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka sebagai tersangka penganiayaan.
Egwuatu Godstime Ouseloka diketahui melakukan penganiayaan dengan menampar seorang pria. "Saat ini pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ucap Zain Dwi Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Zain menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa Ouseloka.
Selanjutnya, eks pemain Persipura Jayapura itu langsung ditahan setelah statusnya naik sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tahan," ucap Zain.
Karena perbuatannya, Ouseloka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Aparat Penegak Hukum Didesak Terapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Kasus penganiayaan yang dilakukan pemain naturalisasi itu terungkap setelah viral video di akun Instagram @tangerang.terkini, Selasa (19/12/2023).
Dalam video itu terlihat Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa tengah mengamuk dan memukul seorang pria.
Kejadian tersebut dikabarkan terjadi di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12/2023). "Olisa mengamuk karena tidak terima ditegur setelah mobilnya menyerempet mobil milik seorang pemuda," bunyi caption unggahan tersebut.
Olisa sempat terlihat keluar dari dalam mobil berwarna hitam dan langsung menghampiri korban.
Secara tiba-tiba, pria asal Nigeria itu langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan suara cukup keras. "Kamu enggak sopan ya ... kamu kayaknya enggak sopan ya," ucap Olisa sambil menampar wajah pria yang terekam dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ekspor kapulaga Indonesia ke China tembus 3.604 ton senilai Rp319 miliar. Permintaan rempah RI terus meningkat di 2026.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.