Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Akan Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Firli

Newswire
Newswire Kamis, 14 Desember 2023 10:37 WIB
Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Akan Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Firli

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul yasin Limpo.

Pemeriksaan Aleksander dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (14/12/2023) di Jakarta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Korupsi Kementan

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online