Polda Metro Jaya Gandeng Puslabfor Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Syahrul Yasin Limpo./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Oknum petinggi partai politik diduga terlibat dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diutarakan Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Hanya saja, dia enggan menyebutkan sosok petinggi maupun nama partai yang dimaksud. Namun demikian, Djamaluddin menyebutkan ada lebih dari dua partai yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. "Diduga lebih dari 2 partai politik," tambahnya.
Sebelumnya, Djamaluddin juga membantah tuduhan soal pernyataan kubu Firli yang mengaku tidak pernah ada komunikasi intens antara kliennya dengan Firli Bahuri. "Menurut kami pernyataan itu adalah pernyataan hoaks pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena selalu pengacara pak Syahrul Yasin Limpo mantan menteri pertanian republik Indonesia kami tahu persis apa yang beliau jelaskan," ujar Djamaluddin.
Hal itu sebagai respons dari pernyataan pengacara Firli Bahuri usai pemeriksaan pada Jumat (1/12/2023), yang mengaku ada barang bukti yang membuat kliennya lepas dari tuduhan komunikasi intens dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yg mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL, dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik," kata Ian.
Sebagai informasi, penyidik kepolisian telah menetapkan Firli menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Oknum anggota Polres Tanjab Timur, Bripka SO, dipatsus usai video dirinya berada di arena judi sabung ayam viral. Kasus masih didalami Propam.
Menpar Widiyanti menilai desainer berperan penting memperkenalkan budaya Indonesia melalui wastra sekaligus mendorong shopping tourism.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.