Gempa Flores NTT, 50.000 Paket Sembako Dikirim ke Maumere
Gempa 7,7 SR di Flores NTT menewaskan 38 orang. Pemerintah kirim 50.000 paket sembako dan kerahkan TNI untuk evakuasi korban.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020. Hingga kini, KPK masih belum menahan satupun tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa masih terdapat banyak unsur yang perlu dibuktikan oleh penyidik sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Salah satu pembuktian yakni terkait dengan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: AJI Jogja Dorong Jurnalis Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual Berani Bersuara
"[Penyidikan kasus terkait dengabn] pasal 2 pasal 3 [Undang-undang Tipikor] tentu banyak unsur yang perlu kami buktikan termasuk berkoordinasi dengan pihak lain karena itu ada unsur kerugian negara," kata Ali dikutip Minggu (26/11/2023).
Adapun koordinasi dimaksud yakni dengan lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nantinya, hasil penghitungan kerugian tersebut akan menjadi alat bukti dalam proses persidangan perkara dimaksud.
Hasil temuan audit itu juga nantinya akan dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan. Baik sebagai tersangka atau saksi. "Ketika cukup kami mendapatkan alat bukti atau keterangan ahli mengenai kerugian negaranya, pasti kami lakukan penahanan," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jabodetabek dan Surabaya, Jawa Timur, terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah yakni rumah para tersangka, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, serta salah satu ruangan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Beberapa bukti yang ditemukan dan diamankan yakni dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan maupun aliran uang ke berbagai pihak, serta dokumen transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak tersangka.
BACA JUGA: Investasi Sektor Perhotelan di Area Pantai Selatan Dinilai Cukup Menjanjikan
Penyidik juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Dua orang yang dicegah berasal dari swasta, dua PNS, dan satu orang advokat. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Adapun dugaan korupsi pengadaan alat APD di Kemenkes itu terjadi saat pandemi Covid-19, untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022. Perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu diduga melibatkan proyek senilai hingga Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka, dan menduga adanya kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gempa 7,7 SR di Flores NTT menewaskan 38 orang. Pemerintah kirim 50.000 paket sembako dan kerahkan TNI untuk evakuasi korban.
KPK akan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Bogor.
Ideologi ekstrem menyasar ruang digital. Amir Mahmud menilai Pancasila, literasi, dialog dan ketahanan sosial penting menjaga persatuan bangsa.
Nomor tak dikenal terus menelepon? Cek melalui Aduan Nomor Komdigi, identifikasi spam, blokir, dan hindari memberikan data pribadi.
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
Citroën menghidupkan kembali 2CV sebagai mobil listrik. Konsepnya tampil 11 Oktober 2026 dan versi produksi ditargetkan meluncur 2028.