Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Kejagung memantau anjloknya IHSG lebih dari 8 persen usai muncul isu gorengan saham dan kebijakan interim MSCI soal pasar modal Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan terkait dengan dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konsitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu telah diterima penyidik dari pihak SPKT pada Senin (13/11/2023).
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Pada 13 November lalu, laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan," ujar Djuhandani, Jumat (17/11/2023).
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi pada tahap awal. Hanya saja, Jenderal Bintang satu itu belum merincikan siapa saja saksi yang dimaksud. "Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujar dia.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Pelaporan itu diajukan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani yang teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim [RPH] Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi [P3K] merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," kata Maydika, pekan lalu.
Dia menilai bahwa kebocoran informasi itu telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 24/2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHP.
Maydika juga menyampaikan tujuannya membuat laporan polisi ini agar perbuatan yang menimbulkan keresahan hingga kegaduhan masyarakat itu tidak terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung memantau anjloknya IHSG lebih dari 8 persen usai muncul isu gorengan saham dan kebijakan interim MSCI soal pasar modal Indonesia.
AQUA resmi bubar setelah 30 tahun berkarier, menutup era musik pop dunia dengan warisan lagu “Barbie Girl”.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendekatkan sarana pelayanan kepada masyarakat luas.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.