Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Ini Penjelasannya
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan terkait dengan dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konsitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu telah diterima penyidik dari pihak SPKT pada Senin (13/11/2023).
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Pada 13 November lalu, laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan," ujar Djuhandani, Jumat (17/11/2023).
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi pada tahap awal. Hanya saja, Jenderal Bintang satu itu belum merincikan siapa saja saksi yang dimaksud. "Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujar dia.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Pelaporan itu diajukan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani yang teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim [RPH] Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi [P3K] merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," kata Maydika, pekan lalu.
Dia menilai bahwa kebocoran informasi itu telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 24/2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHP.
Maydika juga menyampaikan tujuannya membuat laporan polisi ini agar perbuatan yang menimbulkan keresahan hingga kegaduhan masyarakat itu tidak terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, mendorong penguatan budaya membaca dan menulis di tengah derasnya arus informasi digital
FIFA selidiki dugaan rasis suporter Argentina ke iShowSpeed di Piala Dunia. Simak kronologi insiden dan kontroversi terbaru tim Tango di sini.
Sekda baru Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, memprioritaskan pelaksanaan program RPJMD, penguatan tata kelola pemerintahan, dan penanganan isu strategis seperti
Jumlah lulusan perguruan tinggi di Sleman terus bertambah, sementara lapangan kerja formal belum mampu mengimbanginya. Disnaker soroti mismatch kompetensi.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.