Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md.
"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usaman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Padang, Sumbar, Kamis (16/11/2023).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat".
Akan tetapi, mantan Ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. "Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ucap dia.
Terkait kuliah umumnya, ia mengatakan demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).
BACA JUGA: Sumbu Filosofi Jogja Digarap Serius, Bakal Ada Pemandu Wisata Khusus
Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat. Sebaliknya, bila nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.
"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja, Jumat 29 November 2024, BMKG: Potensi Hujan Siang-Sore
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Peroleh Suara Terbanyak Hitung Cepat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
- Taj Yasin Maimoen Minta Pendukungnya Tidak Euforia Merayakan Kemenangan
- Negara Arab Dukung Gencatan Senjata Israel-Lebanon
- Presiden Prabowo Dinilai Berhasil Menggelar Pilkada yang Jurdil dan Bersih
- Data Masuk 100 Persen, Pram-Doel Meraih 51,03 Persen Suara di Pilkada Jakarta
- Timses Pram-Doel Klaim Raih 2 Juta Lebih Suara, Pilkada Jakarta Satu Putaran
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
Advertisement
Advertisement