Kantor Bupati dan DPRD Gorontalo Dibakar, Polisi: Motifnya Cuma Ikut-ikutan

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 25 September 2023 20:37 WIB
Kantor Bupati dan DPRD Gorontalo Dibakar, Polisi: Motifnya Cuma Ikut-ikutan

Sejumlah warga menyaksikan kebakaran kantor Bupati Pohuwato di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023)./Antara

Haianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 26 tersangka dalam kasus pembakaran kantor Bupati dan DPRD Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke-26 tersangka itu memiliki peran yang melakukan pembakaran, pengrusakan hingga penghasutan. "Untuk tersangka ada 26 orang," kata Desmont, Senin (25/9/2023).

Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa jumlah tersangka tersebut masih akan bertambah setelah dilakukan pendalaman.

Adapun, hingga kini ke-26 tersangka tengah ditahan baik di Polres maupun Polda Gorontalo dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo Pasal 170 Jo Pasal 187 KUHP. "Motif sementara ini hanya ikut-ikutan saja, kami dalami lagi," imbuhnya.

BACA JUGA: Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pohuwato Dibakar Massa

Sekadar informasi, unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan tambang untuk menuntut masalah ganti rugi masalah lahan pada Kamis (21/9/2023).

Kemudian, warga mulai beralih ke kantor DPRD dan Bupati dengan harap bisa memberikan solusi atas tuntutannya yang meminta ganti rugi lahan. Tetapi, masalah ini tidak menemui titik temu hingga berujung tindakan anarkis.

Sumber: Bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online