Daftar 36 Ruas Tol yang Batasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 resmi berlaku 13–29 Maret di 36 ruas tol dan jalan arteri
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir
Harianjogja.com, JAKARTA—Status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ditetapkan resmi berakhir. Berdasarkan Hak Pengeloaan (HPL), kawasan tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan keputusan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
BACA JUGA : Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip Minggu (10/9/2023).
Mahfud menyatakan nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Hadi menjelaskan, polemik kepemilikan HGB di Kawasan Hotel Sultan ini berawal dari tahun 1973 dengan total hak guna bangunan selama 30 tahun. "Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terang Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA : Sultan: Energi Berkelanjutan Jadi Konsep Pengelolaan Sumber Daya di DIY
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo, diketahui sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan menyoal hak kelola lahan Hotel Sultan. Namun demikian, gugatan tersebut dipandang cacat administrasi dan harus dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 resmi berlaku 13–29 Maret di 36 ruas tol dan jalan arteri
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.