Kaspersky Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online di Media Sosial
Kaspersky mengungkap promosi judi online kini memanfaatkan bot, akun media sosial palsu, dan spam komentar sehingga lebih sulit dideteksi.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri dan anak Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sebagai tersangka.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida, dan putri Hasbi Hasan, Widad Zahra Adiba, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). "Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Ali mengatakan kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.
"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," katanya.
Pada Rabu (12/7/2023), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
BACA JUGA: Berantas Parkir Liar di Kawasan Jalan Sukonandi, Dishub Bakal Terjunkan Petugas Jaga
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kaspersky mengungkap promosi judi online kini memanfaatkan bot, akun media sosial palsu, dan spam komentar sehingga lebih sulit dideteksi.
Ingin liburan ke luar negeri tanpa menguras tabungan? Simak 5 strategi hemat mulai dari berburu tiket murah, memilih penginapan ekonomis, hingga memanfaatkan tr
Patah hati bukan cuma emosi, tapi proses biologis! Simak 6 langkah ilmiah move on ala Mel Robbins dari tren Life After Breakup di Threads.
Seorang juru parkir mengalami luka berat dalam kecelakaan di Jalan Monjali, Mlati, Sleman. Polisi masih memburu kendaraan yang diduga terlibat benturan awal.
Rekomendasi 6 HP kamera terbaik 2026 untuk vlog, YouTube, TikTok, dan fotografi profesional. Simak keunggulan iPhone 17 Pro Max, Galaxy S26 Ultra, Xiaomi 17 Ult
Rupiah menguat 6 poin ke Rp17.980 per dolar AS pada Jumat pagi, didorong aliran dana asing dan stabilitas ekonomi domestik.