APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Gedung Mahkamah Konstitusi./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono terhadap syarat calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang pada pasal 169 huruf n Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Permohonan gugatan itu dilayangkan oleh Partai Berkarya dan diterima oleh MK pada 18 Mei 2023. Pasal yang dimaksud pada UU Pemilu itu berbunyi:
BACA JUGA : Relawan Serahkan Sepenuhnya Penentuan Cawapres
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," demikian dikutip dari UU Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan Muchdi dan Partai Berkarya. Dengan demikian, Presiden dua periode tidak bisa menjadi cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Selasa (18/7/2023).
Adapun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dia menyebut norma yang dimohonkan dalam perkara 56/PUU-XXI/2023 sama dengan perkara yang sebelumnya diputus MK yakni no.117PUU-XX/2022. Saat itu, dia turut menyatakan dissenting opinion.
Hakim Konstitusi Daniel menyatakan tidak terdapat fakta hukum baru yang secara signifikan memengaruhi pendiriannya pada perkara sebelumnya. Dia menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan isu konstitusional yang dipermasalahkan pemohon gugatan sudah pernah diputuskan pada perkara sebelumnya bernomor 117/PUU-XX/2022.
MK menilai isu konstitusional pada dua perkara itu intinya tidak jauh berbeda dan MK belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Lembaga tersebut menilai bahwa pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat pemohon tetap konstitusional.
BACA JUGA : Jokowi Sebut Nama-Nama yang Cocok Jadi Cawapres
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan MK nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," demikian diputus oleh MK.
Adapun perkara itu dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman sebagai Ketua merangkap anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Enny Nurbaningsih, Maahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Persis Solo resmi terdegradasi dari BRI Super League 2025/2026. Manajemen klub minta maaf dan siapkan restrukturisasi total mulai Juni.
Memori HP cepat penuh bisa disebabkan game, media sosial, hingga aplikasi booster. Simak daftar aplikasi yang sebaiknya dihapus agar HP tetap ringan.
Reza Arap mengunggah pesan emosional untuk Lula Lahfah hampir empat bulan setelah sang kekasih meninggal dunia.
Pria bersenjata yang tewas ditembak di dekat Gedung Putih ternyata pernah mencoba menerobos kompleks presiden AS pada 2025.
Studi di European Heart Journal temukan hubungan pengawet makanan dengan risiko hipertensi dan penyakit jantung.