Kejagung Periksa 3 ASN BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023). Antara/Mentari Dwi Gayati
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempersilakan pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.
Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.
"Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Adapun pembentukan Satgas PPDB awalnya ditujukan untuk memitigasi kecurangan, termasuk manipulasi agar calon siswa dapat diterima di sekolah yang diinginkan di tengah penerapan PPDB jalur zonasi.
BACA JUGA: Kasus Sapi Mati Mendadak Kembali Ditemukan di Playen
Muhadjir menambahkan bahwa praktik kecurangan dalam jalur zonasi dilatarbelakangi persepsi masyarakat terkait sekolah favorit.
"Kalau masih ada daerah ada praktik-praktik kecurangan untuk memasukkan anaknya, pasti ada persepsi bahwa ini sekolah favorit dan ini sekolah bukan favorit," katanya.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.
Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung memeriksa tiga ASN BGN dan dua saksi lain terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Dokter UGM mengingatkan pentingnya mengontrol kolesterol dan menerapkan gaya hidup sehat untuk menekan risiko penyakit jantung dan stroke.
Program Manajemen Talenta Nasional di ISI Jogja menyiapkan talenta seni, olahraga, riset, dan inovasi untuk berkontribusi pada ekonomi nasional.
Sebanyak 785 lansia penerima bansos Kulonprogo terindikasi judol. DPRD meminta penelusuran dan evaluasi agar bantuan tepat sasaran.
Pengetahuan masyarakat adat dinilai masih sering diabaikan dalam kebijakan konservasi Indonesia meski mereka menjadi penjaga lingkungan.
UII menyambut 5.326 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027. Rektor UII menekankan kompetensi, keberanian, dan kerendahan hati.