DJP Catat Piutang Pajak Tak Tertagih Rp47,4 Triliun pada 2025
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). JIBI/bisnis-Danny Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya Hasbi tiba memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK siang ini usai kalah dalam gugatan praperadilan. Hasbi Hasan adalah Sekretaris MA kedua yang ditahan KPK karena diduga terlibat kasus rasuah. Sebelumnya ada nama Nurhadi.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] selama 20 hari mulai 12 Juli sampai 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
BACA JUGA: Janggal, Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dikuak KPK
Pada kesempatan tersebut, Firli menjelaskan bahwa Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Seperti diketahui, kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
Berdasarkan catatan JIBI, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023).
Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan bahwa penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
DPRD Kulonprogo mendorong pemutakhiran data desil secara berkala dengan melibatkan kalurahan dan verifikasi langsung di lapangan.
Iran menyatakan ekspor minyak tetap berjalan meski diblokade AS. Teheran juga memulihkan 40% kapasitas produksi South Pars.
Penganiayaan terjadi di Waduk Sermo, Kulonprogo. Seorang perempuan dipukul pria setelah menegur pelaku yang terus menatapnya.
Polda Metro Jaya menyebut perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan dilakukan kelompok perusuh setelah aksi AMPB Pati selesai.
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.